Quote:
Dalam Hukum Humaniter Internasional hukum perang internasional, senjata berbahan nuklir(bom nuklir,dll), bom kimia, bom biologis dilarang penggunaanya karena efeknya bisa merusak lingkungan, mengakibatkan korban sipil, juga menimbulkan penderitaan yang tidak semestinya dan berkepanjangan (misalnya kanker ). Berikut senjata-senjata yang dilarang dalam Hukum Humaniter Internasional, namun masih ramai digunakan oleh militer negara - negara di dunia (mungkin orang berkecenderungan menghalalkan segala cara dalam peperangan) |
Quote:
1. Ranjau Darat Quote:
|
Quote:
2. Cluster Bomb Quote:
|
Quote:
3. White Phosporus Quote:
|
Quote:
4. Napalm Bomb Quote:
|
Quote:
5. Peluru DU (Dupleted Uranium) Quote:
|
Spoiler for SUMBER:
http://kask.us/13204575