Spoiler for baca yaa:
Helm yang berstandard dan berkualitas biasanya mengandung stereofoam (polystyrene) di bagian tengahnya. Bahan ini ternyata bisa ‘meleleh’ bila terkontaminasi dengan gasolin (bensin). Bila diletakkan di atas tangki bensin motor akan beresiko terkena uap bensin dan dapat merusak lapisan steroform tersebut. Bagian stereofoam dari Helm akan mengalami deformasi yang akan mengurangi daya redam dan daya proteksi helm ketika bagian kepala terjatuh.
Bagian dalam yang terbuat dari Stereofam (polystyrene) yang sering disebut EPS berfungsi untuk meredam energi akibat benturan yang terjadi di kepala. Lapisan tebal ini memberikan bantalan yang berfungsi menahan goncangan sewaktu helm terbentur benda keras sementara kepala masih bergerak Sewaktu ada tabrakan yang membenturkan bagian kepala dengan benda keras, lapisan keras luar dan lapisan dalam helm meyebarkan tekanan keseluruh materi helm. Helm tersebut mencegah adanya benturan yang dapat mematahkan tengkorak. Benturan yang kuat memberi kemungkinan terhadap pecahnya helm dan membuat lapisan dalam rusak. Proses ini memberikan waktu ekstra, reduksi tekanan dan jarak kepada kepala/otak untuk lebih teredam. Ketika lapisan dalam terkoyak, dapat memberikan hambatan yang cukup terhadap menghambat kepala/otak dengan berhenti secara lebih perlahan/lembut, dibanding proses benturan keras yang terjadi terhadap kepala/otak tanpa menggunakan helm.
Bagian dalam yang terbuat dari Stereofam (polystyrene) yang sering disebut EPS berfungsi untuk meredam energi akibat benturan yang terjadi di kepala. Lapisan tebal ini memberikan bantalan yang berfungsi menahan goncangan sewaktu helm terbentur benda keras sementara kepala masih bergerak Sewaktu ada tabrakan yang membenturkan bagian kepala dengan benda keras, lapisan keras luar dan lapisan dalam helm meyebarkan tekanan keseluruh materi helm. Helm tersebut mencegah adanya benturan yang dapat mematahkan tengkorak. Benturan yang kuat memberi kemungkinan terhadap pecahnya helm dan membuat lapisan dalam rusak. Proses ini memberikan waktu ekstra, reduksi tekanan dan jarak kepada kepala/otak untuk lebih teredam. Ketika lapisan dalam terkoyak, dapat memberikan hambatan yang cukup terhadap menghambat kepala/otak dengan berhenti secara lebih perlahan/lembut, dibanding proses benturan keras yang terjadi terhadap kepala/otak tanpa menggunakan helm.
Spoiler for Helm Motor:
Helm adalah bentuk perlindungan tubuh yang dikenakan di kepala dan biasanya dibuat dari metal atau bahan keras lainnya seperti kevlar, serat resin, atau plastik. Helm biasanya digunakan sebagai perlindungan kepala untuk berbagai aktivitas pertempuran (militer), atau aktivitas sipil seperti olahraga, pertambangan, atau berkendara. Helm dapat memberi perlindungan tambahan pada sebagian dari kepala (bergantung pada strukturnya) dari benda jatuh atau berkecepatan tinggi.
Di Beberapa negara helm wajib digunakan bagi pengendara sepeda motor, bahkan ada yang mewajibkannya bagi pengendara sepeda tak bermotor. Di Inggris hanya penganut Sikh yang diperbolehkan tidak memakai helm karena harus memakai turban.
Helm yang digunakan untuk melindungi kepala bila terjadi kecelakaan lalu-lintas pada para pengguna sepeda motor. Pertama sekali dicetuskan untuk diwajibkan untuk digunakan di Indonesia oleh Kepala Kepolisian RI Hugeng, tetapi mendapatkan penolakan yang keras pada waktu itu, kemudian ditetapkan secara resmi di dalam UU No 14 Tahun 1992.
Helm motor dapat dikelompokkan dalam beberapa kelompok yaitu helm separuh kepala (half face), tiga perempat (open face) dan penuh (full face). Helm yang memberikan perlindungan yang paling baik adalah helm penuh karena seluruh kepada dilindungi dari benturan.
Di Beberapa negara helm wajib digunakan bagi pengendara sepeda motor, bahkan ada yang mewajibkannya bagi pengendara sepeda tak bermotor. Di Inggris hanya penganut Sikh yang diperbolehkan tidak memakai helm karena harus memakai turban.
Helm yang digunakan untuk melindungi kepala bila terjadi kecelakaan lalu-lintas pada para pengguna sepeda motor. Pertama sekali dicetuskan untuk diwajibkan untuk digunakan di Indonesia oleh Kepala Kepolisian RI Hugeng, tetapi mendapatkan penolakan yang keras pada waktu itu, kemudian ditetapkan secara resmi di dalam UU No 14 Tahun 1992.
Helm motor dapat dikelompokkan dalam beberapa kelompok yaitu helm separuh kepala (half face), tiga perempat (open face) dan penuh (full face). Helm yang memberikan perlindungan yang paling baik adalah helm penuh karena seluruh kepada dilindungi dari benturan.
Spoiler for SUMBER:
http://kask.us/10096622